Indikator Kinerja 11
                    
                                        Sabtu ·  25/10/2025 · 
                
            Presentase perkara prodeo yang diselesaikan
Rasio = (Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan ∕ Jumlah Perkara yang diajukan secara Prodeo) x 100%
                        - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Definisi Prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah Pembebasan Biaya Perkara.
- Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah proses penyelesaian prodeo.
Jumlah Permohonan Prodeo
                            0 
                        Jumlah Perkara Prodeo Putus
                            0 
                        Jumlah Perkara Non Prodeo
                            113 
                        Persentase Perkara Prodeo
                        0,00%
                    
   
                    Daftar Perkara
                                            
                    | No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Pendaftaran | Prodeo | Status Terakhir | 
|---|