Indikator Kinerja 14
                    
                                        Sabtu ·  25/10/2025 · 
                
            Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)
Rasio = (Jumlah Eksekusi Perkara Perdata yang telah selesai dilaksanakan ∕ Jumlah Permohonan Eksekusi Perkara Perdata) x 100%
                        - Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
- Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
- BHT: Berkekuatan Hukum Tetap
- Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi
- Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.
Jumlah Permohonan Eksekusi
                            1 
                        Eksekusi Ditindaklanjuti
                            1 
                        Eksekusi (Dalam Proses)
                            0 
                        Persentase Pelaksanaan Eksekusi
                        100%
                    
   
                    Daftar Perkara
                                            
                    | No | Nomor Perkara | Tanggal Permohonan | Pihak Pemohon Eksekusi | Tgl Pen Teguran | Tgl Pel Eks Lelang | Tgl Pen Sita | Tgl Pel Eks Lelang | Sisa Jurnal Eksekusi | Status Terakhir | 
|---|