Indikator Kinerja 4

Selasa · 06/05/2025 · 09:52:27 PM
s.d

Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding

Rasio = (Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding ∕ Jumlah Perkara yang diselesaikan) x 100%

  • Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah perkara di tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
  • Alur Perkara adalah Perkara Perdata, Perlawanan/Bantahan (derden verzet), Pidana Biasa, Tindak Pidana Korupsi, Pidana Anak

Jumlah Perkara Putus
101
Jumlah Perkara Tidak Banding
94
Jumlah Perkara Banding
7
Persentase Tidak Banding
93,07%
Daftar Perkara