Indikator Kinerja 10
Jumat · 15/11/2024 ·
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi Berhasil ∕ Jumlah Perkara yang Dilakukan Mediasi) x 100%
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara yang dimediasi dan dinyatakan mediasi berhasil yang dibuktikan dengan akta perdamaian (putusan perdamaian). Mediasi yang tidak dapat dilaksanakan yang telah dinyatakan secara tertulis oleh Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara dianggap sebagai mediasi berhasil.
- Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang masuk terdaftar pada tahun berjalan.
Jumlah Perkara Perdata
8 Perkara
Perkara Yang Tidak Dimediasi
0/8 Perkara
Perkara Yang Dimediasi
8/8 Perkara
Pelaksanaan Mediasi (Proses)
0/8 Perkara
Pelaksanaan Mediasi (Selesai)
8
Pelaksanaan Mediasi (Berhasil)
2
Mediasi Tidak Berhasil
6
Persentase Pelaksanaan Mediasi
25,00%
Daftar Perkara
No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tanggal Penetapan | Tgl Mulai Mediasi | Tgl Keputusan Mediasi | Tanggal Lapor | Hasil Mediasi |
---|